PEMBAHASAN 6 (ENAM) RAPERDA BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN OKU DAN DPRD KABUPATEN OKU

PEMBAHASAN 6 (ENAM) RAPERDA BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN OKU DAN DPRD KABUPATEN OKU

🕔19:05, 11.Apr 2018

Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Sehubungan dengan

Read Full Article