Back to homepage

Uraian Tugas

1.    Sub Bagian Perundang-Undangan dan Bina Produk Hukum Desa 
mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati, serta menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah, serta pembinaan produk hukum daerah.

2.    Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM
mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan bantuan hukum kepada semua unsur perangkat daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta melakukan pembinaan produk hukum desa.

3.    Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum

  • mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan dan koordinasi  dalam evaluasi dan publlikasi produk hukum, menyelenggarakan pemerintahan.
  • Mengumpulkan data menghimpun peraturan perundang-undangan, penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, serta pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.